Pengedar Obat Terlarang Terkapar Dikeroyok Kawannya, Polisi Amankan 5 Pucuk Senpi dan 1,247 Juta Butir Obat Terlarang di Rumah Terduga Pelaku

    Pengedar Obat Terlarang Terkapar Dikeroyok Kawannya, Polisi Amankan 5 Pucuk Senpi dan 1,247 Juta Butir Obat Terlarang di Rumah Terduga Pelaku

    Polres Sumedang - Pengedar obat terlarang, DSN (20) warga Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, terkapar setelah dikeroyok sesama pengedar.

    Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Senin 25 Maret 2024, korban kini masih terbaring tak sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Sedangkan pelaku pengeroyokan yang berjumlah tiga orang, yakni AJS alias Hayam, RNH alias Jepret dan AG alias Jawa sudah diamankan di Mapolres Sumedang.

    Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, dalam penangkapan ketiga pelaku di wilayah Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, petugas Satuan Reserse dan Kriminal serta Satuan Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    Diantaranya, 5 pucuk senjata (senjata api dan airsoft gun), alat kejut listrik, puluhan amunisi, ratusan mimis dan gotri, serta 1.000.247 butir obat terlarang yang terdiri dari berbagai merek.

    Menurut Dwi, aksi pengeroyokan itu sendiri dipicu karena ketika tersangka tidak terima, kalau korban beroperasi (mengedarkan obat terlarang) di bawah kendalinya.

    “Saat korban berada di sekitar rumah tersangka Hayam, langsung dikeroyok, dengan cara dipukul, dibanting hingga disengat dengan alat kejut listrik. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ” ungkapnya.

    Dari kasus pengeroyokan itu, akhirnya penyidik berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dikuasai para tersangka. “Para tersangka itu, diketahui sering membuat keorangan dan cukup meresahkan warga sekitar. Diduga sikap seperti itu, diantaranya akibat mereka menguasai senjata api dan juga airsoft gun, ” katanya.

    Terkait persoalan itu, pihaknya untuk memfokuskan terlebih dahulu pada perkara pengeroyokannya.

    Sedangkan terkait kepemilikan senjata api dan air soft gun, masih dalam pengembangan. Apalagi katanya, hingga saat ini korbannya masih belum sadarkan diri di RSUD Sumedang. 

    “Kasusnya akan kita selesaikan satu persatu. Dan sekarang kita fokuskan untuk perkara pengeroyokannya terlebih dahulu. Nanti kita kembangkan ke perkara lainnya, ” tandas Dwi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 9 (Sembilan) tahun.

    Kemudian Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun dan atau dengan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

    “Namun demikian tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangannya, nanti akan ada tersangka lainnya. Perkaranya kan, masih dalam pengembangan, ” pungkasnya.

    sumedang polres sumedang
    Sumedang

    Sumedang

    Artikel Sebelumnya

    Apel Pemberian Penghargaan Kepada Personil...

    Artikel Berikutnya

    Jamin Mudik 2024 Lancar, Polres Sumedang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!
    Kapolres Sumedang Ajak Komunitas Pecinta Sepak Bola Nonton Bareng Timnas U-23 di Mako Polres Sumedang
    Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2024 Dalam Rangka Mewujudkan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Serta Menjamin Keamanan Masyarakat Dalam Menjalankan Ibadah Puasa dan Merayakan Idul Fitri 1445 H / 2024 M
    Pemeriksaan Kesehatan Petugas Lipat Surat Suara Logistik KPU Sumedang
    Peduli Pendidikan Indonesia, Baca Yuk Unpad Gelar Webinar Pendidikan
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Sumedang Ajak Komunitas Pecinta Sepak Bola Nonton Bareng Timnas U-23 di Mako Polres Sumedang
    Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2024 Dalam Rangka Mewujudkan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Serta Menjamin Keamanan Masyarakat Dalam Menjalankan Ibadah Puasa dan Merayakan Idul Fitri 1445 H / 2024 M
    Pemeriksaan Kesehatan Petugas Lipat Surat Suara Logistik KPU Sumedang
    Peduli Pendidikan Indonesia, Baca Yuk Unpad Gelar Webinar Pendidikan
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Sumedang Hadiri  Syukuran HUT Kodam III/Siliwangi di Kodim 0610/SMD
    Kanit binmas Polsek Tanjungkerta menghadiri giat pekan kreativitas SMPN 1 Tanjungkerta
    Kapolres Sumedang Ajak Komunitas Pecinta Sepak Bola Nonton Bareng Timnas U-23 di Mako Polres Sumedang
    Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2024 Dalam Rangka Mewujudkan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Serta Menjamin Keamanan Masyarakat Dalam Menjalankan Ibadah Puasa dan Merayakan Idul Fitri 1445 H / 2024 M
    MENGANTISIPASI TINDAK KEJAHATAN DAN GANGGUAN KEAMANAN SAAT MALAM HARI, POLSEK BUAHDUA LAKUKAN PATROLI

    Ikuti Kami